Penting 6 Hoaks Perppu Cipta Kerja Perlu Diluruskan, Begini Nasib Jaminan Sosial dan Kebijakan TKA!

- 7 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. ada beberapa informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja yang bisa Anda ketahui untuk meluruskan supaya tidak ada yang salah.
Ilustrasi. ada beberapa informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja yang bisa Anda ketahui untuk meluruskan supaya tidak ada yang salah. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui.

Adapun beberapa informasi mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui ini dijelaskan dalam Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Ada beberapa informasi mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja yang bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini supaya tidak ada salah paham.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Ada beberapa hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui, berikut ini adalah penjelasannya:

1. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?

Perlu diketahui bahwa status karyawan tetap itu tetap ada.

Adapun perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT untuk pekerja kontrak, atau dapat juga untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT untuk pekerja tetap.

2. Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Jadi perusahaan ini tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, maka wajib menyelesaikan melalui perundingan bipartit.

Namun apabila masih tidak sepakat, maka bisa diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x