Aturan Cuti Bersama dan Tahunan, Resmi Surat Edaran Menaker. Tetap Dapat Upah Bisa Dicairkan?

- 20 Januari 2023, 09:28 WIB
Ada beberapa informasi mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui.
Ada beberapa informasi mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui. /Twitter/@idafauziyah

Hal ini disebabkan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Adapun untuk pelaksanaan cuti bersama ini memiliki sifat yang fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Bikin Hati PNS dan PPPK Senang, Kebijakan PANRB Berikut Siap Mudahkan Jutaan ASN

2. Bagaimana kalau Anda bekerja di hari cuti bersama?

Selanjutnya, salah satu informasi mengenai cuti bersama ini yakni tentang bekerja di hari cuti bersama.

Jadi perlu Anda pahami bahwa hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya.

Disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker bahwa dasar hukumnya adalah Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/3//HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Selanjutnya pada unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker tersebut juga ada beberapa pertanyaan di kolom komentar.

Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

Salah satu pertanyaan yang ada di kolom komentar itu datang dari akun @mazfik_ sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x