“Serius nanya, kalo di uu ketenagakerjaan ada yang bahas soal cuti tahunan gak diambil terus bisa dicairkan gitu gak sih?”
Dari pertanyaan tersebut, maka jawaban dari akun Instagram resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
“Halo Rekan, hal tersebut tergantung pada perjanjian yang tertuang dalam PP/PKB. Jika hal tersebut tertuang dalam PP/PKB dan tidak diberikan maka sesuai dengan UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI, hal tersebut dapat diperselisihkan,” tulis Kemnaker.
Itulah informasi mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***