- Surat Kuasa dari orangtua/wali/siswa.
- Fotokopi kartu identitas diri (KTP) Kepala Sekolah.
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku dan tidak lupa untuk menunjukkan aslinya.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (bila berada di lokasi dan kondisi khusus).
Sementara untuk peserta didik penerima PIP yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, aktivasi rekening dilakukan dengan cara mendatangi langsung bank penyalur dengan membawa:
- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah.
- Fotokopi identitas diri.
- Formulir aktivasi dari bank.
Baca Juga: Informasi Tunjangan bagi Guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu. TPG 2023 Terkena Kebijakan Ini