Perhatikan Cara Aktivasi Rekening untuk 3 Kategori Penerima PIP Ini, Ingat Batas Terakhir 15 Februari 2023

- 6 Februari 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud /Dok. Kemdikbud/

- Surat Kuasa dari orangtua/wali/siswa.

- Fotokopi kartu identitas diri (KTP) Kepala Sekolah.

- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku dan tidak lupa untuk menunjukkan aslinya.

- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (bila berada di lokasi dan kondisi khusus).

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Memiliki Masa Kerja Paling Lama Punya 2 Keuntungan, mulai dari Tunjangan hingga Jadi ASN

Sementara untuk peserta didik penerima PIP yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, aktivasi rekening dilakukan dengan cara mendatangi langsung bank penyalur dengan membawa:

- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah.

- Fotokopi identitas diri.

- Formulir aktivasi dari bank.

Baca Juga: Informasi Tunjangan bagi Guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu. TPG 2023 Terkena Kebijakan Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x