- Data satuan administrasi pangkal
- Data tanggal lahir
- Data golongan ruang
- Data masa kerja
- Data beban kerja
- Data NUPTK
- Data status kepegawaian
- Data penting lainnya.
Dengan data guru sertifikasi di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian. Kebenaran data menjadi tanggung jawab masing-masing guru.
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...
Setelah sinkronisasi data guru dan validasi, siapa saja penerima tunjangan sertifikasi guru yang memenuhi syarat dan ketentuan akan disetujui oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kemudian, Puslapdik akan menentukan hasil akhir guru penerima tunjangan profesi. Para guru penerima TPG dapat mengetahui informasi penetapannya lewat SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.***