Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong! Ini Pernyataan Kemendikbudristek

- 16 Februari 2023, 16:30 WIB
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Maaf, Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya, Cek Selengkapnya...

Dalam Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah tertera bahwasanya, perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dari dana itu. Contohnya seperti sampai menggunakan dana tersebut, atau memotongnya, bahkan menyimpan buku rekening tabungan atau ATM.

Muni menegaskan kembali jika ada pihak-pihak yang melakukan hal yang disebut di atas, maka ia dan jajarannya akan bertindak tegas.

Muni menambahkan bahwasanya tidak boleh dari pihak Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak diperkenankan untuk menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa.

Baca Juga: Jadi Pembicara pada Seminar Nasional di Jayapura, Wakil Ketua MPR: Pendidikan Wujudkan Papua Maju Sejahtera

Selain itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa harus dipegang oleh mahasiswanya itu sendiri.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah