Dalam Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah tertera bahwasanya, perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dari dana itu. Contohnya seperti sampai menggunakan dana tersebut, atau memotongnya, bahkan menyimpan buku rekening tabungan atau ATM.
Muni menegaskan kembali jika ada pihak-pihak yang melakukan hal yang disebut di atas, maka ia dan jajarannya akan bertindak tegas.
Muni menambahkan bahwasanya tidak boleh dari pihak Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak diperkenankan untuk menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa.
Selain itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa harus dipegang oleh mahasiswanya itu sendiri.***