Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong! Ini Pernyataan Kemendikbudristek

- 16 Februari 2023, 16:30 WIB
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

Muni juga menjelaskan perihal Persesjen yang tidak mencantumkan larangan pemotongan biaya pendidikan. Sebelumnya, Persesjen belum mengklasifikasi jenis-jenis biaya yang belum tercover dalam bantuan KIP.

Oleh sebab itu, dalam peraturan di Persesjen saat ini, pada Nomor 10 Tahun 2022, tercantum ada beberapa klasifikasi untuk pembiayaan yang tidak tercover, antara lain:

1. Biaya untuk magang, KKN/praktik kerja lapangan;

2. Biaya asrama;

Baca Juga: Bahagia, Semua Mahasiswa Jangan Ketinggalan Sebelum 19 Februari 2023. Cek Syarat dan Jadwal, Kuota Terbatas!

3. Biaya untuk penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

3. Biaya wisuda;

4. Biaya jas almamater/baju praktikum;

5. Biaya untuk urusan pribadi yang tidak ada hubunganya dengan proses pembelajaraan

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah