Muni juga menjelaskan perihal Persesjen yang tidak mencantumkan larangan pemotongan biaya pendidikan. Sebelumnya, Persesjen belum mengklasifikasi jenis-jenis biaya yang belum tercover dalam bantuan KIP.
Oleh sebab itu, dalam peraturan di Persesjen saat ini, pada Nomor 10 Tahun 2022, tercantum ada beberapa klasifikasi untuk pembiayaan yang tidak tercover, antara lain:
1. Biaya untuk magang, KKN/praktik kerja lapangan;
2. Biaya asrama;
3. Biaya untuk penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
3. Biaya wisuda;
4. Biaya jas almamater/baju praktikum;
5. Biaya untuk urusan pribadi yang tidak ada hubunganya dengan proses pembelajaraan
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan.