Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Terbaru dari Kemendag, 6 Hal Ini Perlu Diperhatikan!

- 18 Februari 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Kementerian perdagangan /

BERITASOLORAYA.com – Kabar penting tentang penjualan minyak goreng rakyat yang perlu Anda ketahui. Adapun informasi tentang penjualan minyak goreng rakyat ini perlu disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa penjelasan tentang penjualan minyak goreng rakyat disampaikan melalui surat edaran resmi. Diketahui bahwa surat edaran tersebut dirilis Kemendag dengan Nomor 3 Tahun 2023.

Selain itu, diketahui bahwa surat edaran tentang penjualan minyak goreng rakyat yang dirilis Kemendag itu ditujukan untuk tiga pihak. Adapun tiga pihak tersebut yaitu produsen, distributor dan pengecer minyak goreng rakyat tersebut.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK

Ada yang perlu Anda ketahui dalam surat edaran tentang penjualan minyak goreng rakyat tersebut. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diketahui dalam pembahasan penjualan minyak goreng rakyat:

Disampaikan dalam surat edaran Kemendag bahwa perlunya menetapkan surat edaran tentang penjualan minyak goreng rakyat karena mempertimbangkan beberapa hal, yakni:

A. Terjadi penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.

B. Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi HET atau Harga Acara Tertinggi.

C. Terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah