Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat 2 Tunjangan Sekaligus. Cek Selengkapnya di Sini

- 20 Februari 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay /

BERITASOLORAYA.com - Ramai diperbincangkan oleh banyak media, guru non sertifikasi ternyata mempunyai tunjangan yang bisa diterima dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan agar profesi guru lebih sejahtera daripada sebelumnya.

Tunjangan yang dimaksud sudah tercantum dalam aturan Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa, guru non sertifikasi bisa mendapatkan dua tunjangan, yakni tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.

Dua tunjangan tersebut tentunya diberikan pemerintah setelah kita memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Simak penjelasan tentang syarat diberikannya tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan dibawah ini.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Terkait Pengunduran Diri Lucky Hakim: Kita Hormati dan Hargai Hak Politiknya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Khusus

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 4 tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.

1. Berstatus sebagai guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian

2. Mengajar di satuan pendidikan yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Mempunyai surat keputusan mengajar

Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2022, Hanya Sampai Tanggal Ini Peserta Pilih Lokasi Ujian, Simak Penjelasan Resmi Berikut

Pemberian tunjangan khusus yang dimaksudkan diatas akan diberikan oleh pemerintah daerah dalam tiga bulan sekali dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Selain tunjangan khusus, guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.

Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Tunjangan tambahan penghasilan juga diatur dalam Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022. Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Besaran tambahan penghasilan yaitu Rp250.000,00.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tambahan penghasilan juga disalurkan pemerintah langsung ke rekening guru masing-masing.

Baca Juga: Siaran Pers Penyelesaian PDSS Memberi Kesempatan Siswa Mendaftar SNBP, 5 Poin Penting Ini Harus Diketahui!

Berikut syarat mendapatkan tambahan penghasilan:

1. Berstatus sebagai ASN

2. Sudah tercatat di Dapodik

3. Belum mempunyai sertifikat pendidik

4. Pendidikan minimal S1/Setara

5. Sudah mempunyai NUPTK

6. Mengajar di satuan pendidikan dan melaksanakan tugasnya

7. Sudah memenuhi beban kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun peraturan ini tidak berlaku jika guru tersebut:

- Mengikuti pengembangan profesi pendidikan dan pelatihan selama 600 jam (3 bulan).

- Mengikuti pertukaran guru.

- Bertugas didaerah khusus, yakni daerah yang terpencil atau terbelakang.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah