Resmi, Adanya Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

- 19 Februari 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG Kemenag
Ilustrasi. Berikut penjelasan tentang perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG Kemenag /Foto: Pixabay/TheDigitalWay/

BERITASOLORAYA.com - Salah satu tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh pemerintah adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diberikan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi dua kategori.

Tunjangan sertifikasi guru kategori pertama adalah TPG yang diberikan untuk tendik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kategori kedua, TPG di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur perihal TPG, tunjangan khusus guru (TKG) dan tambahan tamsil.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab Secara Lengkap, Sasaran 1 Sampai 3!

Sementara juknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag termaktub dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id, disampaikan bahwa adanya rencana perubahan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag.

Diketahui bahwa sehubungan dengan adanya perubahan skema pencairan TPG yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen), Kankemenag Kota Salatiga mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG tahun 2023.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Lengkap. Segera Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x