Full Senyum, Guru ASN Non Sertifikasi di Daerah Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan

- 20 Februari 2023, 19:33 WIB
Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah diperuntukkan bagi Guru ASN yang non sertifikasi dengan nominal Rp250.000 perbulan selama 12 bulan.
Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah diperuntukkan bagi Guru ASN yang non sertifikasi dengan nominal Rp250.000 perbulan selama 12 bulan. /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan para guru ASN di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari draft peraturan Menteri yang bisa diakses melalui jdih.kemdikbud.go.id, tentang jenis-jenis tunjangan guru ASN.

Baca Juga: Menpan RB: CPNS 2023 Akan Dibuka untuk Umum. Siapkan Berkas yang DIbutuhkan dari Sekarang!

Dalam hal ini, salah satu tunjangan yang diberikan adalah tentang Tambahan Penghasilan guru ASN di Daerah.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 , pasal 10 yang menyebutkan adanya tunjangan Tambahan Penghasilan oleh para guru ASN di Daerah.

Dalam keterangan draft disebutkan untuk mendapat tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, Kontrak Tenaga Honorer Malah Diperpanjang di Wilayah Ini. Ada Apa? Simak di Sini...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x