BERITASOLORAYA.com - Pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan para guru ASN di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari draft peraturan Menteri yang bisa diakses melalui jdih.kemdikbud.go.id, tentang jenis-jenis tunjangan guru ASN.
Baca Juga: Menpan RB: CPNS 2023 Akan Dibuka untuk Umum. Siapkan Berkas yang DIbutuhkan dari Sekarang!
Dalam hal ini, salah satu tunjangan yang diberikan adalah tentang Tambahan Penghasilan guru ASN di Daerah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 , pasal 10 yang menyebutkan adanya tunjangan Tambahan Penghasilan oleh para guru ASN di Daerah.
Dalam keterangan draft disebutkan untuk mendapat tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di Daerah.