Yes, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang

- 20 Februari 2023, 22:37 WIB
Ilustrasi, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang/Tangkapan Layar/ pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi harap berbahagia sebab pemerintah akan memberikan informasi penting yang berkaitan dengan tunjangan. Bagaimana selengkapnya? Cek disini.

Guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah melalui program yang sudah dicanangkan, yaitu program PPG Dalam Jabatan.

Informasi mengenai tunjangan sertifikasi untuk guru dalam jabatan rupanya sedang dinantikan, mengingat prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah bagi guru yang ingin sertifikasi adalah bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan terlebih dulu.

Prosedur ini harus diikuti oleh seluruh guru yang ingin mendapatkan sertififkasi, mengingat pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan yang harus dijalankan.

Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi maka bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan, sebagaimana dalam Surat Edaran 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab SNBP 2023 bagi Calon Mahasiswa, Mulai Pengaruh Peringkat Sampai Info Daftar Ulang

Sebagai informasi, bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang sudah dinanti-nanti oleh para guru.

Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi administrasi ulang, ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x