Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut

- 21 Februari 2023, 17:03 WIB
perubahan pekerja kontrak jadi pekerja tetap
perubahan pekerja kontrak jadi pekerja tetap /Instagram Kemnaker

Lalu apa saja ketentuan yang dimaksud dalam pernyataan di atas? Jadi perlu Anda ketahui bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT hanya bisa dibuat bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, antara lain sebagai berikut:

1. Pekerjaan sekali selesai atau yang memiliki sifat sementara.

2. Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama

3. Pekerjaan yang memiliki sifat musiman.

4. Pekerjaan memiliki hubungan dengan kegiatan baru, produk baru, atau produk tambahan yang masih tahap percobaan

5. Pekerjaan yang jenis serta sifat atau kegiatannya memiliki sifat tidak tetap.

Perlu dipahami bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tidak bsia diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

Baca Juga: Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 oleh Kemenhub, 2 Hal Ini Disiapkan. Ada yang Garatis

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari @Kemnaker, itulah informasi mengenai perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap yang bisa Anda pahami.

Semoga informasi terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah