BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang beberapa alasan PHK yang dilarang ini perlu Anda pahami.
Beberapa alasan PHK yang dilarang ini dijelaskan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.
Anda perlu mengetahui beberapa alasan PHK yang dilarang dengan menyimak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Penting 6 Hoaks Perppu Cipta Kerja Perlu Diluruskan, Begini Nasib Jaminan Sosial dan Kebijakan TKA!
Pengusaha dilarang melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh karena adanya beberapa alasan.
Adapun beberapa alasan PHK yang dilarang itu antara lain sebagai berikut:
1. Berhalangan Masuk Kerja
Jadi berhalangan masuk kerja sebab sakit menurut keterangan dari dokter (selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus) menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
2. Berhalangan Menjalankan Pekerjaan
Perlu dipahami bahwa berhalangan menjalankan pekerjaan sebab memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
3. Menjalankan Ibadah