BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan melalui PIP Kemdikbud yang diperuntukkan bagi siswa yang berhak menerima.
Adapun siswa yang bisa menerima bantuan PIP Kemdikbud tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan.
Bagi siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: 4 Arah Kebijakan CASN Tahun 2023 untuk Masing-Masing Lini Profesi PNS dan PPPK
Perlu diketahui, bantuan PIP Kemdikbud ini nantinya akan berupa uang tunai dengan nominal Rp1 juta untuk siswa yang berhak menerima.
Bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan tersebut akan diterima siswa satu kali dalam setahun.
Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, disebutkan persyaratan harus memiliki KIP atau orang tua sudah terdaftar di DTKS Kemensos.