- Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan
Adapun siswa yang termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444H/2023 di DKI Jakarta dari Kemenag
- Form kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah
- Fotocopy KTP dan KK
Namun, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan bagi penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***