Siapkan Berkas Ini! Siswa bisa Terima Dana Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud

- 23 Februari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan /Freepik

- Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan

Adapun siswa yang termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444H/2023 di DKI Jakarta dari Kemenag

- Form kelengkapan data

- Surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

Baca Juga: Tidak Memiliki KIP Masih Bisa Daftar Bantuan PIP Kemdikbud Tahun 2023? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah

- Fotocopy KTP dan KK

Namun, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan bagi penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x