- Jenjang SD: Rp225.000 per tiga bulan
- Jenjang SMP: Rp375.000 per tiga bulan
- Jenjang SMK dan SMK: Rp500.000 per tiga bulan
Sementara itu, khusus siswa yang berdomisili di DKI Jakarta bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui program KJP Plus.
Apabila terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka siswa akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini
- Jenjang SD: Rp250.000 per bulan
- Jenjang SMP: Rp300.000 per bulan
- Jenjang SMA: Rp420.000 per bulan