Siapkan Berkas Ini! Siswa bisa Terima Dana Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud

- 23 Februari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan /Freepik

- Jenjang SD: Rp225.000 per tiga bulan

- Jenjang SMP: Rp375.000 per tiga bulan

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

- Jenjang SMK dan SMK: Rp500.000 per tiga bulan

Sementara itu, khusus siswa yang berdomisili di DKI Jakarta bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui program KJP Plus.

Apabila terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka siswa akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

- Jenjang SD: Rp250.000 per bulan

- Jenjang SMP: Rp300.000 per bulan

- Jenjang SMA: Rp420.000 per bulan

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x