Siapkan Berkas Ini! Siswa bisa Terima Dana Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud

- 23 Februari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan
Ilustrasi bantuan dana biaya pendidikan /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Meski tidak terdaftar PIP Kemdikbud, siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp450.000  hanya dengan menyiapkan beberapa berkas berikut.

Pemerintah telah memberikan beberapa program dana bantuan pendidikan yang bisa diperoleh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Terkait hal itu mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), sampai Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Baca Juga: Pendaftaran SNBT Telah Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Siswa untuk Mendaftar

Namun, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan tersebut lantaran setiap program pemerintah di atas telah ditentukan kriteria yang harus dipenuhi.

Memang sebagian besar siswa dari berbagai jenjang mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui program PIP Kemdikbud.

Supaya dapat menerima bantuan sosial PKH, siswa harus terdaftar dalam DTKS Kemensos sehingga namanya akan muncul ketika dilakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BAHAYA! Menteri PANRB akan Jatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPNPN yang Kedapatan Lakukan Hal Ini

Apabila nama siswa terdaftar dalam DTKS Kemensos, akan mendapatkan dana bantuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x