Menaker Sebut Kebijakan Subsidi Upah Pekerja Diharapkan tidak Perlu di Tahun 2023, BSU Bakal Dihapus?

- 24 Februari 2023, 06:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu

Meski pada tahun ini diperkirakan akan terjadi resesi global, akan tetapi Menaker Ida optimis jika perekonomian Indonesia masih aman dan laju inflasi masih bisa dikendalikan.

Adanya resesi global kemungkinan akan menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Baca Juga: Akhirnya, Sebanyak 293 Ribu Guru Honorer Kini Ditetapkan Jadi ASN, Begini Harapan Kemdikbud

Ia berkeyakinan dengan prediksi sejumlah lembaga keuangan termasuk Bank Dunia yang menyebutkan perekonomian Indonesia meski ada penurunan, tetapi masih bisa tumbuh kearah positif.

“Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun, tapi masih sangat baik dibandingkan negara-negara yang lain. Kalau awalnya diprediksi tumbuh 5,3 persen kemudian dikoreksi lebih rendah dari itu, tapi masih tumbuh positif, dan inflasi juga masih terkendali,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menpan RB Cari Jalan Tengah Terkait Tenaga Honorer, Bagaimana Nasibnya?

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut persyaratan pekerja yang berhak menerima BSU, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah