Baru Dilantik Mendikbud, Segini Gaji PNS Pimpinan Tinggi Madya yang Bikin Gagap

- 27 Februari 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com  Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melantik tiga pejabat PNS pimpinan tinggi madya yakni Nunuk Suryani sebagai Ditjen GTK, Nur Syarifah sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi Kemdikbudristek, dan Tatang Mutakim Staf Ahli Bidang Tata Manajemen.

Menanggapi hal itu, ketiga pejabat PNS yang dilantik ini berkomitmen untuk menguatkan sinergi dalam program prioritas Kemdikbudristek dengan baik sehingga tenaga PNS dan PPPK baru nantinya juga dapat berkembang.

Menteri Nadiem pun menegaskan betapa penting peran ketiga tenaga PNS ini dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia dengan gerakan Merdeka Belajar, tak terkecuali di antaranya tenaga pendidik seperti para PNS guru dan PPPK.

Baca Juga: Sigi Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Bumi, Ini Dia Cara agar Aman dari Bencana Tersebut

“Tiga jabatan ini memainkan peran yang sangat penting dalam melanjutkan kerja keras dalam mentransformasikan sistem pendidikan di Indonesia melalui gerakan Merdeka Belajar,” tegasnya kepada tiga pejabat PNS yang baru ia lantik ini. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud.

Mengingat pentingnya peran ketiga pejabat PNS tersebut, tahukah berapa banyak THR mereka? Bayangkan, hanya untuk PNS lulusan SD saja tunjangannya mencapai Rp3.219.000 sampai dengan Rp4.000.000. dan ini belum termasuk tunjangan lain-lainnya.

Jika dibongkar, THR bagi mereka yang berposisi sebagai Pejabat Pimpinan Madya, memiliki tunjangan sebesar Rp19.939.000 per orangnya. Ini belum keseluruhan tunjangan yang akan didapatkan PNS menurut PP No. 16 Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, hak PNS maupun non-PNS di lembaga non-struktural memiliki tingkat yang setara dengan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kemenhub Siapkan Angkutan Lebaran 2023

Namun, biasanya THR setiap tahun akan bertambah nilainya. Nilai THR tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah ini bisa dijadikan patokan bagi PNS.

THR untuk PNS akan dibayarkan setiap 10 hari hingga dua minggu menjelang hari raya. Perlu diingat, meskipun THR PNS tidak dikenakan iuran, tetapi masih harus dipotong pajak penghasilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tak mengherankan mengingat dalam peraturan pemerintah itu juga disebutkan, THR dan gaji ketiga belas bagi PNS terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, hingga 50% dari tunjangan kinerja sesuai kelas dan jabatannya.

Namun, bagi yang masih berstatus sebagai CPNS tak perlu sedih. Nilai THR CPNS memiliki rincian: 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan ditambah tambahan penghasilan 50%.

Baca Juga: Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi PPPK Kemnaker untuk Formasi Terbanyak 2022. Calon PPPK Wajib Pelajari!

Sementara itu nasib tenaga honorer yang akan dihapus terus diratapi, mereka harap-harap cemas akan dilantik atau tidaknya mereka menjadi ASN. Menurut yang dikatakan Menteri PANRB sendiri, tenaga honorer akan terus diupayakan opsi terbaiknya.

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal. Tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” jelas Abdullah Azwar Anas pada 24 Februari lalu.**

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x