“Dengan ini, saya berharap masyarakat memahami bagaimana penggunaan produk jasa keuangan. Adapun ketika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi perlindungan konsumen OJK melalui aplikasi atau kontak di 157 serta whatsapp di nomor 081-157-157-157,” ucap Friderica.***