Bila saldo emas di bawah nilai minimum saldo mengendap, pengguna Pegadaian Tabungan Emas tidak dapat melakukan penjualan emas hingga saldonya telah melebihi minimum jumlah saldo mengendap.
Saldo mengendap sendiri tidak bisa ditransaksikan dan akan menjadi pembayaran biaya penitipan emas oleh pegadaian.
Pengguna Pegadaian Tabungan Emas tetap bisa melakukan transaksi penjualan emas, mengirim kado emas dan pencetakan emas melalui saldo emas di luar batas minimum saldo mengendap.
Emas yang ditabung melalui Pegadaian Tabungan Emas akan disimpan oleh pegadaian dan karenanya timbullah biaya penitipan emas.
Baca Juga: Bahan Referensi UTBK SNBT 2023: Ini10 Prodi ITB dengan Peminat Terbanyak di 2022
Pengguna Pegadaian Tabungan Emas juga harus mengetahui betul akan adanya biaya penitipan emas yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan dari pegadaian sebesar Rp30.000 per tahun dan akan dipotong langsung dari jumlah saldo emas yang dimiliki.
Pengguna harus menyetujui bahwa biaya emas akan dikenakan dengan ketentuan penarikan seperti yang dijabarkan berikut:
1. Pengguna lama akan dikenakan biaya penitipan emas tahun pertama yaitu 6 bulan setelah periode implementasi.