Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

- 9 Maret 2023, 12:34 WIB
Rumah pertama bagi ASN yang layak huni bukan hanya mimpi belaka dengan hadirnya KPR Syariah
Rumah pertama bagi ASN yang layak huni bukan hanya mimpi belaka dengan hadirnya KPR Syariah /Dok. InfoPublik

Penandatanganan Kesepakatan Bersama telah dilaksanakan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PUPR, Mohammad Zainal Fatah dengan Direktur Utama (Dirut) BSI, Hery Gunardi.

Keduanya melakukan kesepakatan bersama di Kampus PUPR ketika tengah melangsungkan sosialisasi Gerakan Rumah Pertama Tapera (Gema Tapera), pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hanya Bisa Anda Cek Melalui 2 Cara Ini, Klik Link Berikut

“Tentu pelayanan ini bisa kita sediakan tanpa dukungan perbankan. Kita bermitra dengan banyak perbankan, khususnya dalam penyaluran dukungan pemerintah seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” ujar Zainal Fatah.

Apa Perbedaannya dengan KPR Biasa?

Perbedaan paling menonjol antara KPR yang biasa dengan KPR Syariah adalah sisi hukum agamanya.

KPR Syariah sudah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang artinya segala aturan atau akad dalam perjanjiannya, sesuai dengan hukum agama Islam.

KPR konvensional masih menerapkan sistem bunga, dan beban pembayaran yang besar di uang muka.

Baca Juga: Apa Saja Program Studi di Kampus ITB? Berikut Daftarnya

KPR Syariah tidak menerapkan sistem bunga, dan uang muka yang dibebankan tergolong ringan, yakni berkisar antara 15% hingga 30%.

Demikian berita kabar baik mengenai KPR Syariah yang menjadi salah satu program Kementerian PUPR melalui BP Tapera.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah