4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun
6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi Kelompok Usaha; atau juga dapat berupa Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
10. Calon peserta magang di luar negeri
11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Seluruh penerima KUR 2023 merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.