Semua Pelaku Usaha Berkesempatan Mendapatkan KUR 2023, Simak Selengkapnya...

- 13 Maret 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR 2023 oleh pelaku usaha
Ilustrasi pengajuan KUR 2023 oleh pelaku usaha /Dok. Kemenkopukm

4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun

6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi Kelompok Usaha; atau juga dapat berupa Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

Baca Juga: Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja

9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

10. Calon peserta magang di luar negeri

11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Seluruh penerima KUR 2023 merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x