Kemudian, para pelaku usaha yang dimaksud ini harus memiliki usaha produktif dan layak, atau juga termasuk sebagai anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Reksadana: Ini Pengertian, Produk, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli
Oleh karena itu, seluruh warga atau rakyat Indonesia, khususnya para pelaku usaha berkesempatan untuk menjadi penerima KUR 2023 sesuai dengan aturan baru yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan sesuai dengan aturan baru. Demikian informasi tentang para penerima KUR 2023. Semoga bermanfaat.***