Jangan Salah, Inilah Pengertian dan Jenis Obligasi. Simak Selengkapnya

- 13 Maret 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi obligasi
Ilustrasi obligasi /rewpixel.com/Freepik

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sleman, Cek Namamu di Sini, Berikut Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensinya

1. Obligasi Pemerintah

Obligasi ini biasanya berupa bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.

Pemerintah biasanya akan menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

2. Obligasi Korporasi

Obligasi Korporasi adalah surat utang yang diterbitkan dari sebuah Korporasi di Indonesia baik dalam naungan BUMN maupun korporasi lainnya, seperti swasta.

Sama halnya dengan obligasi pemerintah, obligasi korporasi juga terdiri atas beberapa macam, yakni obligasi dengan kupon tetap, kupon variabel dan dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Tiga Hal Menarik Di Bulan Sya’ban yang Belum Diketahui Orang Banyak, Apa Saja Itu? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah