Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…

- 17 Maret 2023, 19:33 WIB
TPG atau tunjangan profesi guru di beberapa daerah ini sudah cair pada triwulan 1 tahun 2023 ini. Cek daerah-daerah berikut.
TPG atau tunjangan profesi guru di beberapa daerah ini sudah cair pada triwulan 1 tahun 2023 ini. Cek daerah-daerah berikut. /Mufid Majnun



BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru di beberapa daerah ini sudah cair pada triwulan 1 tahun 2023 ini. Cek daerah-daerah berikut.

Salah satu kabar yang ditunggu-tunggu para guru sertifikasi adalah kabar pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Pasalnya, berdasarkan jadwal pencairannya, TPG triwulan 1 tahun 2023 seharusnya disalurkan kepada guru sertifikasi mulai bulan Maret ini.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Sebagaimana diketahui TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi, baik yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali.

Jadwal pencairan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud adalah pada bulan Maret, Juni, September, dan November.

Baca Juga: Awas, Guru Sertifikasi Bisa Batal Terima TPG 2023. Ini 7 Penyebab Pembayaran Tunjangan Profesi Dihentikan

Jadwal pencairan tersebut secara resmi telah termaktub dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan kepada guru ASN daerah.

Adapun bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag, berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Jadwal pencairan TPG bagi guru di bawah naungan Kemenag sedikit berbeda dengan jadwal pencairan TPG guru di bawah naungan Kemdikbud.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Sesuai juknis, khususnya di bab 4, disebutkan bahwa pembayaran TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag dapat dibayarkan secara bertahap (per triwulan) atau bisa juga dibayarkan per bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Untuk itu, para guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag dimungkinkan menerima TPG setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam aturan atau juknis terbaru.

Berkaitan dengan hal ini, TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag di daerah-daerah ini dikabarkan telah cair.

Baca Juga: Waduh, 32 Peserta PPPK Guru 2022 dari Situbondo Dibatalkan Kelulusannya. Ternyata Begini Kronologisnya...

Daerah-daerah yang dimaksud antara lain:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x