Dalam hal ini, TPG menjadi insentif bagi para guru untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan mengajar mereka agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para murid.
Besaran TPG itu sendiri dikatakan jumlahnya sama dengan besaran gaji pokok, terlebih untuk guru yang telah memiliki SK inpassing.
Sedangkan, untuk guru yang belum memiliki SK inppasing memiliki aturan berbeda yakni akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer yang telah lulus PPPK dan menjadi bagian dari ASN.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 Tes Praktik Kerja di BKN: Ketentuan Umum dan Khusus
Jadi, pemberian TPG untuk guru honorer yang lulus PPPK tentu disamakan dengan guru yang telah diangkat, serta jumlah gajinya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Lalu adanya TPG yang sama dengan gaji pokok tentu memberikan arti bahwa gaji guru ASN bersertifikasi akan naik 2 kali lipat dari sebelumnya, yakni terdiri dari gaji bulanan ditambah tunjangan.
Terkait besaran TPG, pemerintah memberikan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenjang sertifikasi yang dimiliki.
Besaran TPG yang diterima oleh guru ASN maupun non ASN yang telah memperoleh sertifikasi Pendidik tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga: TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi
Apabila ingin melihat besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru, maka kamu bisa melihat PP No 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut lengkat berapa gaji sesuai golongan dan ruang.