1. Pihak yang bisa diberi THR Keagamaan yakni pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pihak yang juga bisa diberi THR Keagamaan berikutnya yaitu pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikutnya, informasi terkait THR Keagamaan 2023 yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan.
Berikut ini merupakan ketentuan besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR yang diberikan:
1. Perlu diketahui bahwa untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
2. Adapun ketentuan besaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka diberi secara proporsional.
Perlu diketahui bahwa ada cara atau rumus perhitungan bagi besaran THR di poin 2 (dua) di atas, yaitu masa kerja (bulan) dibagi 12 kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah. Apabila ditulis rumusnya yaitu ((masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah.
Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya
Itulah informasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh yang ada di sebuah perusahaan sesuai ketentuan dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker. Semoga bisa bermanfaat.***