BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah pembagian THR. Tahun ini, pembagian Tunjangan Hari Raya sudah menemukan kejelasannya sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemnaker pada 28 Maret 2023, kejelasan yang dimaksud mulai dari besarannya, cara menghitungnya, sampai dengan waktu paling lambat THR dibagikan oleh perusahaan.
Menaker mengungkapkan bahwa THR tahun ini wajib dibayar penuh dan paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan untuk para pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Dilansir dari Instagram @kemnaker pada 28 Maret 2023, begini cara menghitung besar THR yang akan diterima para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...
1. THR Sebesar Satu Bulan Upah
Para pekerja atau buruh yang menerima THR sebesar satu bulan upah, yaitu para pekerja atau buruh dengan masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
2. THR Proporsional
THR Proporsional akan didapatkan para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan.
THR ini dihitung dengan rumus: Masa Kerja/ 12 x satu bulan upah.
Sementara, untuk penghitungan satu bulan upah terdapat beberapa ketentuannya, seperti upah tanpa tunjangan/ upah bersih/ clean wages ataupun upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga: Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya
Kemudian, untuk para pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan/ lebih, maka upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima pekerja atau buruh tersebut dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Lalu, untuk pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama ia bekerja.
Sedangkan, untuk para pekerjaa atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain dengan penghitungan tersebut di atas, seorang pekerja atau buruh dapat memperoleh THR lebih tinggi yang diatur pemerintah.
Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana
Hal demikian dapat terjadi sesuai dengan penetapan perusahaan berdasarkan PK (perjanjian kerja), PP (peraturan perusahaan) dan PKB (perjanjian kerja bersama).***