Cair April 2023, Kemenkeu Sebut Kebijakan Baru Tunjangan Guru Ini Dapat Tambahan 50 Persen TPG

- 1 April 2023, 11:01 WIB
Kemenkeu sampaikan kebijakan baru tunjangan bagi guru penerima TPG
Kemenkeu sampaikan kebijakan baru tunjangan bagi guru penerima TPG /Instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi guru dari Kemenkeu sebab akan ada tunjangan yang cair pada pertengahan April 2023. Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri pada 22-23 April 2023.

THR diberikan tidak hanya kepada guru ASN, tetapi juga TNI-Polri dan pensiunan atau penerima pensiunan. Hal ini telah secara resmi diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Azwar Anas pada 29 Maret 2023.

THR diberikan kepada seluruh ASN termasuk guru, TNI-Polri, dan juga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan publik yang telah diemban selama bekerja sebagai aparatur negara. Diharapkan ke depannya setiap aparatur negara dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan berinovasi dalam mengatasi masalah yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Amukan Deddy Corbuzier, Hingga Tanggapan Timnas Israel Usai Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia

Terkait dengan THR, pencairannya akan dilakukan pada pertengahan bulan April 2023 ini. Pemberian THR kepada guru dan ASN lain, serta pensiunan atau penerima pensiunan didasarkan pada PP Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2023.

Selain THR, regulasi tersebut juga mengatur mengenai pemberian gaji ketiga belas bagi ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan atau penerima pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ketiga belas menjadi salah satu upaya menggerakkan ekonomi masyarakat dalam hal perputaran uang di masyarakat. THR dan gaji ketiga belas yang nantinya diterima oleh aparatur negara tentunya akan dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang relevan sebagai salah satu upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

Baca Juga: RILIS, Daftar Rekapitulasi Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi Sasaran 1, 2, 3, dan 4 per Provinsi, Cek...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Menteri PANRB Azwar Anas @azwaranas.a3, komponen THR 2023 meliputi gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), 50% tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN), dan maksimal 50% TPP (bagi yang bersumber dari APBD).

Kemenkeu dan Kemenpan RB mengumumkan adanya kebijakan baru dalam pemberian THR di tahun 2023 ini. Hal ini berkaitan dengan guru dan dosen yang tidak memperoleh Tukin atau tunjangan kinerja.

Namun, tidak semua guru yang tidak mendapat Tukin yang disebutkan dalam kebijakan baru tersebut, tetapi hanya guru dan dosen yang memperoleh TPG atau Tunjangan Profesi. Komponen 50% Tukin tentu tidak dapat diperoleh dalam pencairan THR nantinya jika tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Akhir Pekan Tiba, Ini 6 Tempat Favorit di Kota Solo yang Cocok untuk Menikmati Sore Sambil Ngabuburit

Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut bahwa guru atau dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan harus dipastikan terdaftar sebagai penerima TPG dan mendapat 50% TPG dalam komponen THR 2023.

Dengan ini, Pemda pun diharapkan menganggarkan 50% TPG bagi guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan tersebut.

Terkait tanggal pasti pencairan THR 2023, Kemenkeu menyebutkan bahwa paling lambat dicairkan H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x