KEREN, Posko Aduan Tunjangan Hari Raya Disediakan di Kabupaten Batang. Serikat Pekerja Ungkap Penjelasannya...

- 1 April 2023, 16:49 WIB
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan hari raya (THR) memang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia dan telah diatur pelaksanaannya dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu penting, mengingat banyaknya kebutuhan para pekerja menjelang Idul Fitri yang bisa terakomodir dengan adanya tunjangan hari raya tersebut.

Untuk itulah, banyak pihak yang akan bersedia membantu apabila pekerja mendapatkan kendala dalam mendapatkan hak menerima tunjangan hari raya tersebut.

Bantuan untuk kelancaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut adalah seperti yang terjadi di salah satu wilayah di tanah air, tepatnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tenaga Kedokteran Dapat Kabar Baik, Kemenkes Menyediakan 2.500 Beasiswa, Berikut 5 Jenisnya

Diberitakan, apabila ada perusahaan pemberi kerja yang mangkir atau terlambat membayarkan THR, maka para pekerja dapat mendatangi dan mengadukannya pada posko aduan.

Posko aduan tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Batang.

Edi Susilo selaku Ketua DPC SPN Batang mengimbau para anggotanya untuk mengingatkan kembali perusahaan tentang Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan kembali tentang adanya aturan yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan THR mulai H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Simak Info Lengkapnya, Berikut Kuota dan Instansinya

“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan,” kata Edi pada Jum’at, 31 Maret 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

Edi menambahkan, fungsi posko tersebut adalah untuk menerima aduan, dari pekerja, baik anggota SPN ataupun bukan, apabila ada pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila nantinya ada aduan yang masuk, maka pihaknya akan meneruskan dalam bentuk laporan kepada Disnaker Batang untuk ditindaklanjuti.

Edi mengambil contoh adanya perusahaan yang pada tahun 2022 lalu, hanya membayarkan THR setengah dari jumlah yang harus diterima pekerja.

Ia menjelaskan, apabila pekerja harusnya menerima Rp2,2 juta untuk masa kerja 7-8 tahun, tapi ternyata yang didapatkannya hanya Rp1,1 juta.

Baca Juga: Argentina Berpotensi Besar untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Alasan Presiden FIFA

“Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” ujar Edi.

Edi kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus yang tahun lalu terjadi itu, yang tidak diselesaikan secara tuntas oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Berkaitan dengan hal yang sama, Joko Susilo selaku Kepala Kawasan CV. JKB mengatakan pencairan THR pekerja akan diusahakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan ditetapkan, besaran THR adalah 1 kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah masing-masing.

Apabila ada perusahaan yang tidak mencairkan tunjangan hari raya sesuai peraturan, maka akan dapat dikenakan sanksi, berupa teguran hingga penutupan perusahaan.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x