Kali ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, menyampaikan terkait dengan pemberian tunjangan yang khas dengan Bulan Ramadan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Komposisi THR yang akan diterima pada tahun 2023 akan berbeda-beda untuk setiap aparat, termasuk guru. Berikut penjelasan pemberian THR 2023:
- Pemberian THR 2023 akan dilakukan menyeluruh untuk seluruh aparatur negara (PNS, PPPK, anggota POLRI, anggota TNI) dan pensiunan.
Baca Juga: Dapat Tunjangan Hari Raya? Ternyata Begini Cara Bijak Mengelolanya agar Tidak Ludes Seketika...
- Pemberian THR akan memiliki komposisi inti yaitu gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
- Adanya penambahan bagi aparatur negara yang telah berhak menerima tunjangan kinerja, yakni akan ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja pada komposisi THR.
- Tambahan bagi guru dan aparatur negara yang berhak menerima tambahan penghasilan, maka akan ditambahkan maksimal 50 persen dari besaran tambahan penghasilan pada komposisi THR.
- Catatan khusus pada tambahan komposisi THR bagi penerima tambahan penghasilan, tambahan THR tentu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah setempat.