Bersiap! THR Bisa Cair Setelah Hari Raya! Menteri Keuangan Ungkap Kemungkinannya. Simak..

- 2 April 2023, 08:39 WIB
Menteri Keuangan ungkap kemungkinan pencairan THR setelah Hari Raya Idul Fitri
Menteri Keuangan ungkap kemungkinan pencairan THR setelah Hari Raya Idul Fitri /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Secara resmi, Menteri Keuangan ungkap bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bisa saja cair setelah Hari Raya Idul Fitri.

 

Pencairan THR ini telah diinformasikan secara resmi pada tanggal 29 Maret 2023 secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, THR dikatakan bisa saja cair setelah Hari Raya Idul Fitri, atau bisa jadi cair pada Bulan Mei 2023. Padahal Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April 2023.

Baca Juga: THR Tahun 2023 Resmi Naik! Menteri PANRB: Memperkuat Fondasi Pemulihan Ekonomi..

Simak penjelasan Menteri Keuangan secara lengkap berikut ini, jadi kamu bisa bersiap terkait pengumuman pencairan THR pada tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung untuk pers di kanal YouTube Kemenkeu RI, Menteri Keuangan menjelaskan terkait dengan THR, seperti berikut ini.

Dikatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri dan tentunya pencairan ini menyesuaikan tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Pemerintah beberapa waktu lalu secara resmi menginformasikan penetapan cuti bersama mulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, yang sebelumnya dimulai pada tanggal 21 April.

"THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam siaran pers.

Namun, dalam siaran pers Menteri Keuangan ungkap kemungkinan THR akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dalam siaran pers berikut.

Baca Juga: Resmi! Guru Full Senyum Dapatkan Tunjangan Lebih Dari Rp8 Juta di Bulan April, Khusus Untuk..

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri" tulis siaran pers oleh Kementerian Keuangan dalam penjelasan layar.

Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan terkait kemungkinan pembayaran THR bisa cair setelah Hari Raya Idul Fitri, berikut penjelasannya.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal, sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 akan Cair Paling Cepat Tanggal Ini, Simak Selengkapnya…

Lalu Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran THR ini akan dilaksanakan dengan koordinasi penuh, sehingga bisa tetap dibayarkan pada sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," lanjut Sri Mulyani.

Dari penjelasan Sri Mulyani di atas, memang seluruh Kementerian bekerja bersama untuk mengusahakan agar seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: THR 2023 BANGKA BELITUNG Mulai Cair 13 April, Siap-Siap Rekening ASN Gendut!

Itulah penjelasan terkait dengan pembayaran THR bisa saja lebih dari Hari Raya Idul Fitri dikarenakan sesuatu hal, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x