BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai pegawai non ASN ternyata bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan gaji ke-13.
Kabar baiknya, pegawai non ASN tersebut bisa menerima THR meski belum bekerja selama satu tahun.
Hal ini secara resmi disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: SELAMAT, Selain Bagi-Bagi THR 2023, Pemerintah Bakal Berikan Kejutan Tunjangan Ini untuk ASN
Disebutkan juga dalam peraturan tersebut bahwa THR dan gaji ke-13 ini akan dianggarkan dari APBN.
Lebih lanjut, ketentuan pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke-13 tercantum pada Pasal 4 ayat 1.
Adapun ketentuan terkait pegawai non ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sekdaprov Lampung Bersama DPR Sepakati Gaji Guru PPPK Formasi 2022, Guru PPPK: Setuju, Tapi…