SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

- 4 April 2023, 11:12 WIB
Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...
Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut... /Instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.comKabar Baik untuk pegawai non ASN yang belum kerja satu tahun, ternyata bisa mendapatkan THR tahun 2023 dan gaji ke 13.

Adanya kabar baik untuk pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 dan gaji ke 13 ini disampaikan langsung melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui PP tersebut, juga menjadi jawaban bagi pegawai non ASN terkait apakah pegawai non ASN bisa mendapatkan THR di tahun 2023 dan gaji ke 13 ini ataukah tidak.

Ketentuan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1.

Baca Juga: SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

Pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:

1. WNI
2. Pada saat Peraturan Pemerintah atau PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan.

Selain itu, juga pegawai non ASN telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja atau pengangkatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x