SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

- 4 April 2023, 10:30 WIB
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut /

BERITASOLORAYA.comKabar baik untuk pegawai non ASN yang akan menerima THR atau tunjangan Hari Raya tahun 2023 dari pemerintah.

Pemberian THR pada pegawai non ASN tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi Permenkeu tersebut, dijelaskan bahwa pegawai non ASN juga dapat menerima THR tahun 2023.

Lebih lanjut Kemenkeu juga menjelaskan bahwa pegawai non asn bisa mendapatkan THR tahun 2023, dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun untuk persyaratan pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 ada empat.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Berikut merupakan persyaratan pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023, diantaranya yakni:

1. WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Pada saat PP atau Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x