NOMINALNYA MENGEJUTKAN, THR 2023 Diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Simak Besarnya..

- 5 April 2023, 15:58 WIB
Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, di Gedung DPR RI, Minggu 20 Oktober 2019.
Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, di Gedung DPR RI, Minggu 20 Oktober 2019. /Sekretariat Kabinet RI

BERITASOLORAYA.com - Semua masyarakat dalam seluruh golongan ASN pada jenjang pemerintah menantikan pencairan dari THR 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 akan diberikan menjelang hari raya. Pada tahun 2023, THR 2023 akan diberikan kepada semua ASN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden atau Wapres Republik Indonesia. Pemberian THR 2023 sudah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin termasuk dalam aparatur sipil negara atau ASN dan berhak untuk mendapatkan pencairan dari THR 2023.

Selain nantinya akan diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN, pemberian THR 2023 juga akan diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2023.

Baca Juga: NASIB BAIK, 810 Tenaga Honorer Sorong Dapat Perlakukan Begini dari Pemkab. Kesejahteraan Terjamin?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Pemerintahan atau PP NO 15 Tahun 2023, Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2023.

THR 2023 akan diberikan yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan yakni PP NO 15 Tahun 2023, termasuk berapa nilai atau nominal yang akan diberikan pada tunjangan tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden nantinya akan menerima tunjangan dari Pemerintah, lantas, berapakah nilai nominal tunjangan THR 2023 yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?

Sebelum mengetahui tentang tunjangan yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, THR 2023 tidak terlepas dari Gaji Pokok yang akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x