BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sudah resmi menetapkan bahwa THR Lebaran 2023 yang bersumber dari dana APBN dan APBD cair bagi ASN dan pensiunan.
Sementara itu, tenaga honorer rupanya tidak termasuk dalam daftar penerima THR Lebaran 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penyaluran THR Lebaran 2023 ditujukan kepada ASN di instansi pusat, instansi daerah, prajurit TNI, anggota Polri, guru ASN daerah, serta pensiunan.
Meski tidak tercantum dalam aturan pemerintah, harapan tenaga honorer untuk menerima THR Lebaran 2023 ini nyatanya belum pupus.
Dikabarkan bahwa tenaga honorer akhirnya akan menerima THR Lebaran 2023 yang cair segera. Namun, kabar gembira ini tidak ditujukan bagi semua tenaga honorer di Indonesia.
Soal THR untuk ASN, keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 4 April 2023.