Pensiunan Bersiap-siap Terima THR 2023 dari TASPEN Tanpa Potongan, Mulai Cair 4 April!

- 6 April 2023, 05:50 WIB
PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 kepada para pensiunan.
PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 kepada para pensiunan. /

BERITASOLORAYA.com - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Penyaluran THR dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Besarnya THR pada tahun ini akan ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2023, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: SAH, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan Beri THR 2023 bagi Anak PNS yang Penuhi Syarat Berikut. Kamu Termasuk?

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Mardiyani menyatakan bahwa THR untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan kata lain, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan iuran dan potongan lainnya, kecuali jika ada pajak penghasilan yang harus dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan tersebut.

“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari InfoPublik, 5 April 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x