BERITASOLORAYA.com - Ramai kabar Kementerian Keuangan akan berikan dana Rp4 juta untuk PNS, ternyata harus terdapat ketentuan yang tentu sangat sulit.
Ketentuan untuk bisa mengakses dapatkan dana Rp4 juta dari Kementerian Keuangan sebenarnya sangat menyedihkan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Terbaru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 telah secara resmi disahkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan terkait dengan dana tersebut sudah berlaku untuk diterapkan.
Baca Juga: 7 HARI LAGI Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Ini. Menteri Keuangan Sudah Tetapkan Besarannya!
Sebenarnya tidak hanya dana Rp4 juta yang bisa didapatkan oleh keluarga PNS, tetapi hingga Rp8 juta yang sifatnya untuk dana manfaat PNS.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK No 23 tahun 2023, berikut penjelasan mengenai syarat dan ketentuan untuk bisa dapatkan dana Rp4 juta dari Kementerian Keuangan.
Pertama, dana Rp4 juta bisa dicairkan apabila terdapat ketentuan anak dari PNS meninggal dunia. Fakta bahwa dana Rp4 juta ini adalah dana manfaat saat kehilangan anggota keluarga, sangat membuat sedih.