Sri Mulyani menginformasikan adanya dana Rp476 triliun yang dianggarkan bagi perlindungan sosial di tahun 2023 ini, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat miskin.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, perinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Berikut Prioritas Diangkat dalam Seleksi ASN 2023, Semoga Ada Nama Anda
- Anggaran Rp 28,7 triliun dialokasikan untuk melindungi sepuluh juta keluarga penerima manfaat atau KPM, termasuk yang terdata sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).
- Anggaran sebesar Rp 45,1 triliun untuk bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM.
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan dana-dana lain seperti:
- Alokasi anggaran Rp 290,6 triliun ditujukan untuk bantuan subsidi energi dan subsidi non energi;
- Alokasi anggaran Rp 46,5 triliun yang ditujukan untuk bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu;
- Anggaran Rp 9,7 triliun yang ditujukan untuk bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa;