BERITASOLORAYA.com - Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan tentang dana THR tahun 2023.
Pengumuman tentang tunjangan hari raya (THR) 2023 tersebut ditujukan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti perusaahaan, instansi pemerintahan, pegawai, dan pekerja/buruh.
Namun, ternyata bukan hanya dana THR 2023 yang akan disalurkan pemerintah. Dalam kebijakan yang dirilis Kemenkeu tersebut, juga dijelaskan tentang sejumlah dana lain yang juga sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satunya adalah gaji ke-13, yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juni 2023. Dana ini diberitakan disalurkan dengan komponen dan golongan penerima yang sama dengan THR.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru,”ujar Sri Mulyani.
Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli, khususnya bagi masyarakat miskin.
Hal tersebut akan dilakukan pemerintah melalui penerbitan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial.