UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April

- 4 April 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi. Berikut rincian gaji honorer dari Kemenkeu
Ilustrasi. Berikut rincian gaji honorer dari Kemenkeu /FREEPIK/freepik

BERITASOLORAYA.com - Standar gaji tenaga honorer, di instansi pusat maupun daerah ditentukan oleh pemerintah, berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Upah Minimum Regional (UMR) biasanya menjadi patokan standar pemberian gaji untuk tenaga honorer, bahkan pada beberapa instansi tertentu, masih jauh dari UMR.

Sebab itulah diberlakukan juknis terkait jumlah nominal gaji tenaga honorer yang diatur dalam Permenkeu nomor 83/PKM.02 tahun 2022 perihal standar biaya masukan tahun anggaran (TA) 2023.

Aturan gaji tenaga honorer tersebut, sudah diberlakukan pemerintah sejak tanggal 19 Mei 2022. Terdapat empat golongan tenaga honorer dalam peraturan ini yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Bekal Makanan Anak ke Sekolah yang Hemat Waktu Anti Ribet, Cek Selengkapnya

Berikut rincian gaji selengkapnya:

1. Daerah Aceh, gaji satpam dan pengemudi Rp4.020.000. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000

2. Daerah Sumatera Utara, gaji satpam dan pengemudi Rp 3.247.000. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah