BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan arahan terbaru terkait dengan pengisian SPM untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai Petunjuk teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya, maka terdapat hal pokok yang harus diperhatikan.
Terkait pembayaran THR 2023, terdapat aturan terbaru terkait SPM THR yang ditujukan untuk penerima THR tahun 2023.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait SPM THR.
SPM THR dan SPM THR Keagamaan untuk tahun 2023 telah mulai diajukan ke KPPN Kotabumi mulai pada tanggal 4 April hingga target penyelesaian tanggal 14 April 2023.
Lalu, terdapat uraian dan jenis SPP untuk THR dengan kode yang berbeda sesuai dengan jenis dokumen, serta uraian SPP/SPM.