BERITASOLORAYA.com – Aturan pemberian THR Lebaran 2023 bagi buruh atau pekerja dan pegawai ASN berbeda. Hal ini berdampak pada perhitungan jumlah THR yang akan diterima.
Untuk pegawai ASN dan pensiunan, pemberian THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Kategori yang termasuk adalah ASN instansi pusat dan daerah, TNI, Polri, guru ASN, serta pensiunan.
Sementara untuk THR Lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh, aturan pembayaran sekaligus perhitungan diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M//HK.0400/III/2023 yang merinci soal pemberian THR Keagamaan tahun 2023 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan penuturan Menaker Ida Fauziyah, pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh ditujukan agar para pekerja tersebut bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga jelang Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, siapa saja pekerja atau buruh yang berhak menerima THR dan berapa besarannya? Berikut ini penjelasan dan perhitungan resmi yang tercantum dalam SE Menaker.
Penerima THR Keagamaan 2023
Dalam SE Menaker dijelaskan bahwa penerima THR Lebaran 2023 atau THR Keagamaan adalah para pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus maupun lebih.