Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

- 7 April 2023, 05:02 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Foto: Dok/Kominfo

BERITASOLORAYA.com - Beredar informasi tentang pemberian THR 2023 yang akan diberikan kepada guru honorer, pemberian THR 2023 rencananya akan diberikan menjelang hari raya keagamaan dan sangat dinantikan oleh banyak orang.

Selain para pekerja, karyawan atau buruh, THR 2023 nantinya akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, mulai dari tingkat Presiden hingga jajaran dibawahnya akan mendapatkan pencairan dari THR 2023.

Meski sudah ditetapkan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, apakah guru honorer termasuk aparatur negara dan berhak mendapatkan THr 2023?

Baca Juga: CEK, Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Seleksi PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 April 2023

Pada artikel ini, akan dijelaskan tentang fakta dari pemberian THR 2023 kepada guru honorer, simak selengkapnya pada artikel dibawah ini yang akan menjelaskan apakah guru honorer dapat THR 2023.

Pasalnya pemberian THR 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR 2023.

THR 2023 akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun hingga Penerima tunjangan di tahun 2023.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x