BERITASOLORAYA.com - Kabar PNS akan segera mendapatkan THR telah diresmikan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran langsung pers THR pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Bahkan, THR untuk PNS saat ini sudah mulai pada tahap pencairan kepada penerima THR yakni aparatur negara dan PNS.
Namun, ternyata terdapat kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR besar sebagaimana penjelasan dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: HORE THR CAIR, Segera Cek Rekening Kamu dan Pastikan Komposisi THR Seperti Ini!
Pencairan THR untuk PNS dijadwalkan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak hanya PNS tetapi juga untuk Polri, TNI, PPPK, hingga pensiunan.
Lalu, siapa saja kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun 2023? Padahal besaran THR tahun ini memiliki banyak tambahan tunjangan.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Pensiunan tahun 2023, simak penjelasan berikut ini.