UPDATE, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Ada Potongan Iuran? Ini Kata Menkeu dalam Juknis

- 7 April 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjelaskan terkait THR dan gaji-13 2023
Ilustrasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjelaskan terkait THR dan gaji-13 2023 /M Risyal Hidayat/ANTARA
 
BERITASOLORAYA.com - THR dan gaji ke-13, pada penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023. Juknis tersebut merupakan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Menkeu sebelumnya dalam konferensi pers, menyampaikan terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat lainnya.

Pembayaran paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya diberlakukan untuk penyaluran THR, sebagaimana aturan dalam Pasal 11 dan jika penerima belum mendapatnya sesuai waktu yang ditentukan, akan dibayarkan setelah hari raya.
 

Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada jumlah besaran komponen penghasilan yang diberikan kepada PNS pada bulan Maret tahun 2023.

Sementara pada bulan Juni tahun 2023, merupakan jadwal paling cepat untuk pencairan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan dalam Pasal 12, jika belum dibayarkan maka akan disalurkan setelah bulan Juni.

Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
 

Untuk Pegawai Non-Asn pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima, karena THR dan atau gaji ke-13 dilaksanakan dengan penerbitan SPM
langsung melalui rekening bendahara pengeluaran.

Setelah itu, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan/atau Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) kepada penerima.
 
Lantas, apakah terdapat potongan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 yang akan disalurkan pada tahun 2023 ini?

Berdasarkan juknis yang dilansir dalam Pasal 13, pada ayat 1 menyampaikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
 
Baca Juga: GAWAT, Tidak Semua PNS Dapat THR 2023 dan Gaji 13, 2 Hal Ini Jadi Alasan, Berikut Isi Juknisnya

Tidak adanya potongan iuran pencairan tunjangan hari raya tersebut, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk yang dijelaskan pada ayat 2, menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya tapi, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

Adapun informasi lebih jelasnya dapat disimak melalui juknis resmi terkait, dengan klik link ini: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/e2c1918a-1ed4-438b-66d5-08db340b60c0.

 
Selain itu, dapat dipantau melalui media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah