RESMI, Calon PNS Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diberikan Juga 5 Uang Ini, Kemenkeu Rilis Regulasi...

- 7 April 2023, 14:06 WIB
Calon PNS Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Diberikan juga 5 Uang Ini
Calon PNS Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Diberikan juga 5 Uang Ini /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 diberikan juga lima uang ini.

Info untuk calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Selain calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13, calon PNS juga turut mendapatkan lima uang ini dari pemerintah.

Untuk lima uang berikut yang diberikan kepada calon PNS pada tahun 2023 ini, terdapat di dalam isi peraturan tersebut.

Baca Juga: HORE, Meski Gak Dapat THR 2023, Tenaga Honorer Bisa Dapatkan Kejutan Ini dari Pemerintah  

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 7 yang menjelaskan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja

Perlu diketahui bahwa untuk semua uang tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x